Upaya
melestarikan sumber daya alam
Dari
berbagai hasil sumber daya bumi kecuali hasil pertambangan, merupakan sumber
daya akam yang dapat perbaharui. Begitu pula sumber daya akam lainnya.
Maksudnya, persediaannya tidak terbatas setiap kali digunakan setiap kali pula
dapat dihasilkan lagi. Seperti padi yang diolah menjadi beras,habis dimakan.
Tetapi benih padi ditanam lagi dan dapat menghasilkan padi kembali.
Terhadap bahan galian
seperti bahan bakar minyak,batu bara,dan lain-lainnya, pada masa tertentu akan
habis dan tidak mungkin dihasilkan kembali. Jadi merupakan sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui. Misalnya, pabrik semen gresik terpaksa
mengadakan perluasaan dituban, karena bahan galian digresik yang menjadi salah
satu komponen semen, diperkirakan akan habis dalam beberapa tahun mendatang
berbagai jenis sumber daya alam ternyata tidak dapat dipisahkan dengan
kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, sumber daya alam merupakan kekayaan alam
indonesia yang harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
indonesia.
Untuk
melestarikan sumber daya alam, penebangan hutan harus diatur, jika penebangan
hutan tidak diatur mengakibatkan hutan menjadi gundul. Hutan gundul sering kali
mengakibatkan banjir dan longsor.
Tumbuhan
yang hidup dihutan akan membantu penyerapan air hujan. Air yang mengalir
dipermukaan tanah akan berkurang, artinya terjadinya banjir dan tanah longsor
dapat dicegah. Pemerintah melarang penebangan hutan tanpa diimbangi penanaman
pohon kembali atau reboisasi. Setiap pemegang hak pengusahaan hutan diharuskan
mengadakan reboisasi. Untuk itu oleh pemerintah mereka dipungut dana reboisasi
agar reboisasi dapat dilaksanakan. Disamping itu, untuk mengatasi lahan kritis
dan sekaligus mengembangan pembangunan hutan tanaman industri, dilakukan
penghijauan pada lahan-lahan kritis oleh pemerintah bersama-sama rakyat.
Biasanya gerakan penghijauan ini dilaksanakan bertepatan dengan suatu hari
nasional.
Sumber
: departemen pendidikan dan kebudayaan.1997. Ilmu pengetahuan sosial 3 untuk
sekolah dasar kelas 5. Jakarta. Balai pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar